Sehingga apapun vonis dari Richard Eliezer tentu tidak akan bisa mengingkari Janji yang dibuat.
Namun di lubuk hati yang terdalam, kata dia, ingin Richard Eliezer dibebaskan dari hukuman.
Apalagi, Richard Eliezer disebut hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Sampai berita ini diturunkan, pembacaan putusan atau vonis terhadap Bharada E masih berlangsung.
Jalannya persidangan pembacaan putusan nasib Richard Eliezer atau Bharada E dapat diakses melalui link yang tersedia diakhir artikel.
Hasil vonis Ferdy Sambo Cs
* Ferdy Sambo: Hukuman mati
* Putri Candrawati: 20 tahun penjara.
* Kuat Maruf: 15 tahun penjara.
* Ricky Rizal: 13 tahun penjara.
Link Siaran Langsung:
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News