Direktur Teraju Indonesia Sebut Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Memiliki HGU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Teraju Indonesia Agus Sutomo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Teraju Indonesia, Agus Sutomo sebut sejak awal tahun 2022 masih terdapat perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Sejak awal bulan Januari pada tahun 2022, sempat dipublis beberapa perusahaan yang belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan ini tentunya akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah,” katanya kepada TribunPontianak pada Minggu 12 Februari 2023.

“Terutama terkait pada BPHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) dan ini pasti akan membuat pendapatan daerah kosong jika tak memiliki HGU,” tambahnya.

Agus juga mengatakan dirinya masih sering mempertanyakan ketika HGU belum keluar namun sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Bahkan ada yang sampai 16 tahun kemudian HGU nya belum keluar, namun izin usahanya sudah diperpanjang kembali,” tegasnya.

Baca juga: Potensi Terjadinya Karhutla, Direktur Teraju Indonesia Beberkan Solusi Pencegahan

Ia juga mengatakan jika HGU sudah keluar setelah kadastral, jika terhitung sejak sertifikasinya keluar, maka pemerintah akan mengalami kerugian.

Di sisi lain, Agus juga meyakini bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Barat belum memiliki HGU, dan berharap kepada pemerintah untuk responsive menyikapi hal tersebut.

“Saya harap Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi bersama BPN ATR juga harus responsive, agar dapat menyikapi hal tersebut, tapi perlu kehati-hatian, karena proses, prosedur dalam pemberian HGU itu tidak ada lagi konflik dan tidak ada lagi bencana atau kerusakan ekologi, jika ini masih terjadi maka perlu dipertimbangkan kembali,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan sejumlah perusahaan sejak hari ini lebih bersemangat untuk mengurus HGU petani mitra plasma dibandingkan HGU miliknya sendiri.

“Jadi masih banyak juga dari meraka yang menjadi mitra plasma yang pendapatannya rendah itu belum mengetahui dan tidak mendapatkan penjelasan terkait berapa lama HGU nya akan berakhir dan sebagainya,” jelasnya.

Dan Agus khawatir nantinya akan makin banyak perusahaan yang tak mengantongi HGU namun sudah beroperasi sejak lama.

“Bahkan ini bisa menjadi kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, ini seharusnya menjadi perhatian oleh pemerintah secara serius,” katanya.

“Misalnya ada perusahan yg ingin berinvestasi di pelabuhan kijing untuk membangun revenery itu bagus, tetapi prosedur- prosedur awalnya harus juga di penuhi, terutama perusahan perkebunan sawit sebagai pemasok sudah memiliki ijin dalam hal ini HGUnya.,” tambahnya.

Agus menegaskan, jika hulunya tidak clear maka hilirnya juga akan bermasalah, ini yang harus diperhatikan secara benar oleh pemerintah.

“Seharusnya saat ini sudah bisa menjadi informasi yang terbuka untuk pemerintah kabupaten tentu ini akan baik jika mau dibuka dan beberapa kabupaten akan bisa mendapatkan keuntungan untuk mendapatkan pendapatan daerah. Ini penting, ketika HGU nya diterbitkan, BPHTB nya juga harus diterima oleh pemerintah kabupaten,” tutupnya. (*)

Direktur Teraju Indonesia Sebut Penangkapan Satwa Lindung Jadi Pembelajaran untuk Lakukan Pencegahan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini