TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau pom bensin mini sebut punya takaran dan kualitas yang sama dengan SPBU umumnya.
salah satu pengusaha pom bensin mini, Adahussalam mengungkapkan takaran yang ia gunakan untuk jualan ialah takaran liter sama dengan penjual ecer biasa.
"Takaran minyak kita sama dengan takaran orang jual ecer biasa menggunakan literan," ungkap Abdahussalam di jalan Wonobaru, Kota Pontianak, Jumat 10 Februari 2023.
Pengecekan takaran pom bensin mini tersebut pun ia lakukan setiap harinya demi menjaga ukuran yang sesuai dengan hitungan liter.
"Pengecekan saya lakukan setiap hari setiap pagi nya untuk menjaga ukuran liter," tuturnya.
• Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya
• Kalbar Populer Hari Ini: Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Oknum Kades Edarkan Sabu di Kubu Raya
Adahussalam juga mengatakan pengecekan kualitas minyak yang ia jual tidak pernah dilakukan karena minyak yang dijual hasil antrian di SPBU.
"Pengujian minyak tidak pernah saya lakukan karena ini minyak pun dari SPBU," ucapnya.
Ia mengaku tahu terkait adanya pelarangan menjual bahan bakar melalui pom bensin mini karena itu di luar jalur Pertamina.
"Tahu kalo jualan seperti ini tidak boleh karena memang yang di luar jalur pertama tidak boleh," ungkapnya.
Namun, karena biaya perizinan yang mahal membuat ia tidak mampu mengurus perizinan pom bensin mini tersebut.
"Buat kami pedagang kecil dengan nominal Rp250 juta terlalu mahal untuk mengurus perizinan Pertamina," tutupnya.
Abdahussalam saat melayani pembeli di pom mini miliknya di jalan Wonobaru No. 5a Pontianak, Kalimantan Barat, Jum'at 10 Februari 2023. Pom mini milik abdahussalam punya takaran dan kualitas yang sama dengan SPBU umumnya.
• Komisi III DPRD Kota Pontianak Sebut Uji Tera Seluruh SPBU di Pontianak Akurat
Pom Mini Dinilai Ilegal
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengungkapkan bahwa usaha pom bensin mini adalah ilegal.
Mujiono menjelaskan, usaha pom bensin mini tersebut dikatakan ilegal karena tanpa ijin dan bukan produk milik P
Menurutnya, mengisi bahan bakar kendaraan di pom bensin mini akan sangat merugikan masyarakat, karena ketidaksesuaian standar baik takaran maupun kualitas. Selain itu, harga yang ditawarkan juga jauh lebih tinggi dari harga normal.
"Karena apa? Informasi yang kita dapat bahwa memang tidak standar, jadi itu merugikan masyarakat. Tidak standar secara takarannya, harga juga, kualitas juga. Ambil dari SPBU dicampur baru dijual, artinya pengawasan tidak terlalu ketat," paparnya.
"Pertamina pun juga menyampaikan ini tidak boleh pak! karena ini tidak standar, dan harganya juga lebih tinggi. Sesuatu yang melanggar aturan itu tidak boleh kita dukung, awalnya kita menganggap karena ini kegiatan UMKM ya sudahlah boleh gitu," sambungnya.
Ia pun meminta kepada Disperindag Kota Pontianak untuk mempertegas aturan pelarangan penjualan bahan bakar menggunakan pom bensin mini ini.
"Oleh karena itu kita minta kepada perindag untuk mempertegas aturan ini, kalau memang tidak boleh ya sudah sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
"Biarlah pakai jerigen, pakai botol, kan itu menjadi karakter khusus bagi masyarakat Kota Pontianak. Karena memang SPBU mini ini tidak standar, kalau ini tetap dipakai masyarakat terindikasi adanya penyimpangan," tuturnya.
"Nah kemudian kita mencermati terkait SPBU Mini, nah ini yang belum ada ijin, ternyata SPBU Mini ini bukan produk Pertamina," ujar Mujiono di kantornya, Jumat 10 Februari 2023.
"Memang ada surat edaran Kementerian Perdagangan bahwa SPBU mini ini tidak boleh ditera oleh Perindag, itu suratnya tertanggal 22 April 2022, artinya SPBU mini ini adalah ilegal," sambungnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak, agar tidak menggunakan atau mengisi bahan bakar kendaraan di pom bensin mini.
"Nah kita berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan SPBU mini ini," imbuhnya. (Zulfikri)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News