Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Selanjutnya bekerja pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Demikian adalah informasi terkait cara membuat NPWP bagi yang belum memiliki penghasilan tetap, Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News