TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Setiap pekerja di Indonesia diwajibkan memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahaan.
Apabila seseorang karyawan berhenti bekerja maka dirinya dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan jadi informasi penting untuk yang sudah keluar dari pekerjaannya.
Untuk yang sudah mengundungkan diri dari pekerjaan, dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online sekaligus berhenti untuk membayar iuran disetiap bulannya.
• Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Dan Lewat Kantor Cabang Bisa Sebelum Usia 56 Tahun!
Pencairan dapat dilakukan setelah dinyatakan tidak bekerja di mana pun dan telah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.
Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan, pihak HRD akan membantu menguru penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Mudah dan Cepat Begini Cek Saldo BPJamsostek Secara Online!
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Klik disini
- Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki
- Pilih perusahaan
- Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
- Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”
- Konfirmasi penonaktifan
- Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan.
• Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang, Perlu Syarat Apa Aja?