Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Mudah dan Cepat Begini Cek Saldo BPJamsostek Secara Online!

Pengecekan saldo bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan mengakses aplikasi JMO,website BPJS Ketenagakerjan atau dengan pesan singkat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara menggunakan aplikasi JMO (jamsostek mobile)-Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui jumlah saldo BP Jamsostek BPJS Kerjaan dengan mengakes aplikasi JMO dari Ponsel masing-masing. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pekerja bisa memantau dan mengetahui jumlah saldo yang dimiliki selama menjadi bagian daripada anggota BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja.

Pengecekan saldo bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan mengakses Aplikasi JMO, website BPJS Ketenagakerjan atau dengan pesan singkat ( SMS ).

Bagi para pekerja peserta PBJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT.

Nah, Satu diantara fitur yang sering dipantau oleh pengguna  yaitu fitur pengecekan saldo, Artikel ini menarik untuk  Bagi anda mungkin sedang mencari cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Dan Lewat Kantor Cabang Bisa Sebelum Usia 56 Tahun!

Informasi pertama yang mudah untuk anda akses yaitu aplikasi Jamsostek Mobile.

Selain melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pengecekan dengan cara online bisa dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau melalui pesan singkat.

Setidaknya ada 3 cara pengecekan yang mudah untuk diikuti bagi pekerja yang ingin mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaannya. 

Terdapat tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa dilakukan. Simak panduannya berikut ini;

1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan).

Berikut tahapan-tahapannya:

- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di play store atau AppStore.

- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.

- Pilih Kewarganegaraan.

- Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved