TRIBUNPONTIANAK. Pemerintah melalui Kemensos meresmikan Bantuan sosial (bansos) baru sebesar Rp2,4 juta cair tahap 1 Januari-Maret Kalender 2023 khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Bansos Rp2,4 juta bagi penyandang Disabilitas dan lansia ini disalurkan dalam 4 tahap, Tahap pertama mulai dicairkan pada Januari-Maret Kalender 2023 pada KPM.
Jika dirinci, maka Bansos Rp2,4 juta bagi penyandang Disabilitas dan lansia ini akan dijadwalkan cair pada Januari-Maret Kalender 2023 sebesar Rp600 ribu per penerima.
Kemudian, sisanya akan disalurkan pada tahap berikutnya, yakni April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember Kalender 2023 (tahap 4) dengan masing-masing pencairan Rp600 ribu.
• Kalender 2023 Bansos Jadwal Pencairan BPNT, Apakah Bansos Sembako Dirapel Seperti Tahun 2022?
Sehingga total nilai manfaaat Bansos yang didapat oleh penyandang Disabilitas dan lansia adalah Rp2,4 juta setahun.
Adapun nama bansos ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun Kalender 2023.
Untuk informasi, selain berstatus sebagai keluarga miskin/rentan miskin, penerima PKH 2023 kategori penyandang disabilitas dan lansia ini wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dalam satu keluarga miskin, beberapa orang selain penyandang Disabilitas dan lansia juga bisa menjadi penerima PKH 2023 selama memenuhi syaratnya.
Baca juga: Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!
Bansos Permakanan merupakan salah satu bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.
Ada pun yang dimaksud penyandang kesejahteraan sosial adalah lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Tujuan dari Bansos Permakanan ini adalah agar masyarakat lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal mendapatkan penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.
Baca juga: Kalender 2023 Indonesia Tercatat Hampir Satu Bulan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sebelumnya, masyarakat penyandang kesejahteraan sosial telah terlebih dahulu memenuhi syarat berikut agar bisa dapat Bansos Permakanan
1. Masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu
2. Tinggal di rumah sendirian tanpa ada satu orang pun anggota keluarga lain atau terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga (KK) / Kartu Keluarga Tunggal
3. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)