4. Bansos Permakanan hanya diperuntukkan bagi lansia berusia diatas 80 tahun
5. Penerima bantuan bukan pensiunan ASN/TNI/Polri
6. Telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah padan dan sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil Kemendagri)
7. Belum terdaftar sebagai KPM BPNT & PKH (atau Program Permakanan Kab./Kota).
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF
Ada pun proses penyaluran bansos Permakanan adalah sebagai berikut
- Bansos Permakanan disalurkan melalui pemberian makanan yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari
- Daftar menu makanan yang disalurkan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari
- Dalam penyusunan daftar menu makanan berdasarkan atas rekomendasi ahli gizi / tenaga kesehatan
- Menu dalam Bansos Permakanan harus mengandung unsur nasi, sayur, lauk (hewani/nabati), buah dan air mineral
- Bagi penerima bantuan yang memiliki pantangan makanan karena faktor kesehatan, standar permakanan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat
- Dalam pengemasan makanan Bansos Permakanan akan menggunakan kemasan kotak/menyesuaikan kondisi daerah
- Bansos Permakanan akan langsung diantarkan oleh petugas ke rumah penerima manfaat.
Demikian informasi mengenai Kalender 2023 seputar jadwal pencairan Bansos permakanan bagi lansia sekaligus penyandang disabilitas. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Terkait Kalender 2023 Disini