"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa
denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,"jelasnya.
Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium.
Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan himbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
"Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,"tambahnya.
Kurniawan Nizar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.
"Saya ucapkan terima kasih dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi penegak hukum untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya. (*)
• DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Sanggau
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News