Kejari Sanggau Terima Penyerahan Tahap Dua Tersangka Tindak Pidana Perpajakan, JP Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka JP saat menjalani pemeriksaan saat penyerahan tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 17 Januari 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau menerima penyerahan tahap dua atas tersangka inisial JP dan barang bukti dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil DJP Kalbar, Selasa 17 Januari 2023 sore. JP merupakan Direktur CV SL.

"Tersangka JP diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, yang dilakukan selama tahun 2018,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto melalui telpon selulernya, Rabu 18 Januari 2023.

Perkara ini lanjutnya, ditangani gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. "Dan kemudian terhadap tersangka, oleh Kejari Sanggau telah dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan,"jelasnya.

Agus menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2003," jelasnya.

Panitia Tinjau Lokasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten Sanggau

Dikatakannya, perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf i undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

"Akibat perbuatan tersangka JP, kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 2. 247.469.182," jelasnya.

Agus menambahkan, untuk tindak lanjut perkara ini, tim jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk dapat dilakukan proses penuntutannya dalam hal ini dapat dilakukan persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Kalbar, Selasa 17 Januari 2023. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar.

Kanwil DJP Kalimantan Barat didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Agung Budiwijaya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat ( Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia, dan Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan, saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Sanggau, Selasa 17 Januari 2023.

Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.247.469.182.

Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Halaman
12

Berita Terkini