TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau menerima penyerahan tahap dua atas tersangka inisial JP dan barang bukti dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil DJP Kalbar, Selasa 17 Januari 2023 sore. JP merupakan Direktur CV SL.
"Tersangka JP diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, yang dilakukan selama tahun 2018,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto melalui telpon selulernya, Rabu 18 Januari 2023.
Perkara ini lanjutnya, ditangani gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. "Dan kemudian terhadap tersangka, oleh Kejari Sanggau telah dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan,"jelasnya.
Agus menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2003," jelasnya.
• Panitia Tinjau Lokasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten Sanggau
Dikatakannya, perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf i undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
"Akibat perbuatan tersangka JP, kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 2. 247.469.182," jelasnya.
Agus menambahkan, untuk tindak lanjut perkara ini, tim jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk dapat dilakukan proses penuntutannya dalam hal ini dapat dilakukan persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Kalbar, Selasa 17 Januari 2023. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar.
Kanwil DJP Kalimantan Barat didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Agung Budiwijaya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat ( Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia, dan Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan, saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Sanggau, Selasa 17 Januari 2023.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.247.469.182.
Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa
denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,"jelasnya.
Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium.
Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan himbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
"Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,"tambahnya.
Kurniawan Nizar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.
"Saya ucapkan terima kasih dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi penegak hukum untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya. (*)
• DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Sanggau
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News