TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut ini informasi penting yang bisa anda simak terkait cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian melalui kantor cabang jika pekerja telah meninggal dunia.
Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Sebagai asuransi jiwa dan ketenagakerjaan Jaminan Kematian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian (PP44/2015).
Jaminan Kematian ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dijalankan oleh perusahaan dengan tujuan untuk melindungi karyawan saat bekerja.
• Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Via Online Terbaru 2023!
Untuk mencairkan atau mengklaim ada beberapa ketentuan dan syarat yang perlu diperhatikan oleh ahli waris pemilik BPJS Ketenagakerjaan apabila hendak mencairkannya dikantor cabang.
Berikut ini persyaratannya.
* Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
* Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
* KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
* Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
* Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
* Referensi Kerja
* Buku Tabungan
* NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).
• Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Cek Daftar Bank Bekerjsama Dengan BPJS!
Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka ahli waris nantinya dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa tahapan pencairan sebagai berikut: