Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Cek Daftar Bank Bekerjsama Dengan BPJS!

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kebanyakan karyawan apabila memasuki usia pensiun.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kartu BPJS Ketenagakerjaan- Simak artikel ini terkait cara mencairkan JHT setelah memasuki masa pensiun dan daftar Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan mencairkan JHT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini dengan cepat, dapat dilakukan baik secara online ataupun offline

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kebanyakan karyawan apabila memasuki usia pensiun.

Pencairan dana JHT secara offline bisa dilakukan peserta, dengan berbagai alasan baik itu memasuki usia pensiun, pengunduran diri dari perusahaan atau bahkan terkena PHK

Perlu diingat, apabila anda ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya untuk mengecek saldo terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor cabang terdekat. 

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Selain di kantor cabang, pencarian JHT juga bisa dilakukan di bank yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Adapun layanan prosedur klaim JHT setelah pensiun di kantor cabang, yakni:

- Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

- Ambil Antrean Jaminan Pensiun.

- Nomor antrean Anda akan dipanggil untuk wawancara..

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima Jaminan Kecelakaan Kerja.

Cara Cairkan JHT Karyawan Meskipun Belum 56 Tahun? Cek Syarat Mencairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun!

- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey Jaminan Kematian

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Selanjutnya, untuk pengecekan status klaim, yakni:

- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

 - Masukkan nomor KPJ.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved