- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan,
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
Demikian tadi mengenai informasi tata cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris dikantor cabang apabila pemilik atau pesertanya telah meninggal dunia. Selamat mencoba. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News