Giliran Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi usai Nikita Mirzani Bebas

Kini giliran Dito Mahendra yang dilaporkan ke polisi selepas lawan seterunya artis peran Nikita Mirzani dinyatakan bebas.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram
Giliran Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi usai Nikita Mirzani Bebas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini giliran Dito Mahendra yang dilaporkan ke polisi selepas lawan seterunya artis peran Nikita Mirzani dinyatakan bebas.

Adapun laporan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang yang melaporkan Dito Mahendra ke polisi buntut sidang Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sempat dinyatakan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra.

Pelaporan tersebut tertuang dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar pada Sabtu 31 Desember 2022.

“Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujarnya.

Selain Pengapuran Tulang Teler, Nikita Mirzani Juga Disebut Idap Penyakit Langka

Kata Rezkinil, Kejaksaan Negeri Serang telah menganalisis dan mengkaji ketidakhadiran Dito Mahendra selama persidangan.

Diketahui, selama persidangan berjalan, Dito tak pernah hadir.

Sejumlah alasan dilontarkan pihak Dito ke jaksa, mulai dari dirawat di rumah sakit hingga meninggalkan Indonesia untuk berobat ke luar negeri.

Pihak Kejari Serang menyimpulkan dan menilai bahwa Dito telah sengaja tidak hadir dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

“Adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi,” kata Rezkinil.

Kejari Serang menilai bahwa Dito menghalang-halangi atau mempersulit jaksa melakukan penuntutan.

Oleh karena itu, jaksa melaporkan Dito dengan pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.

“Dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tutur Rezkinil.

Adapun Nikita Mirzani resmi dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis 29 Desember 2022.

Terbongkar Penyebab Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang Kasus Nikita Mirzani

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved