TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Bukti kepemilikan paling autentik dari Lahan atau bangunan adalah Sertifikat Tanah.
Dokumen Sertifikat Tanah ini sangat penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari pihak tak bertanggung jawab.
Untuk mendapatkannya, seseorang bisa melakukan Balik Nama atau mengurus pembuatannya di Kantor BPN setempat.
Namun tidak gratis, diperlukan sejumlah biaya untuk membuat sertifikat seperti biaya pemutihan Sertifikat Tanah dan apa saja persyaratannya akan kami sajikan di artikel berikut.
• Cara Cek Biaya Sertifikat Tanah? Simak Syarat Urus Sertifikat Tanah Via Online!
Perlu diketahui Jumlah yang harus dikeluarkan pun hampir mencapai satu juta rupiah, cukup mahal bagi masyarakat kurang mampu.
Karena itu Pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL untuk mengatasi masalah tersebut.
Dikutip dari situs resmi BPN bahwa Pemutihan Sertifikat Tanah adalah program pembebasan biaya pengurusan sertifikat yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu.
Sejatinya pembuatan Sertifikat Tanah dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
• Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis? Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Notaris!
Namun melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar antara lain:
Berikut persyaratan orang yang layak mendapat pemutihan Sertifikat Tanah.
1. Tergolong Masyarakat tidak mampu.
2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
3. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri.
4. Merupakan badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah.
• Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis? Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Notaris!
5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit.