Cara Cek Biaya Sertifikat Tanah? Simak Syarat Urus Sertifikat Tanah Via Online!

Sertifikat Tanah sudah bisa diakses secara online, hal ini tentu akan lebih memudahkan orang yang akan mengurus Sertifikat Tanah.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi- Saat ini masyarakat tak perlu cemas untuk mengecek biaya dalam mengurus dokumen Sertifikat Tanah, sebab pengurusan dan pengecekan biaya Sertifikat Tanah sudah bisa dilakukan secara online melalui dua cara yaitu Situs resmi ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Biaya mengurus Sertifikat Tanah maupun layanan pertanahan lainnya di Kantor Pertanahan dalam hal ini BPN mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Karena selain berkas persyaratan, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan pertahanan perlu menyiapkan biayanya.

Namun tidak semua masyarakat mengetahui soal besaran biaya mengurus Sertifikat Tanah di Kantah. Kebingungan untuk menyiapkan jumlah uangnya.

Namun saat ini pengecekan biaya dan pengurusan Sertifikat Tanah sudah bisa diakses secara online, hal ini tentu akan lebih memudahkan orang yang akan mengurus Sertifikat Tanah mengingat mudah diakses kapan saja.

Cara Urus Pemecahan Sertifikat Tanah? Begini Prosedur Pemecahan Sertifkat Tanah yang Akan Dijual!

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal memilih salah satunya saja.

Kedua cara tersebut sama-sama menyediakan informasi simulasi biaya mengurus Sertifikat Tanah.

Mulai dari jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan ( HGB ), Hak Guna Usaha ( HGU) , dan sebagainya.

Akan tetapi hasil penghitungan biaya, besarannya belum termasuk Pajak Penghasilan ( PPh ) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ).

Sehingga masyarakat perlu menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri atau terpisah.

Lantas, bagaimana cara cek biaya mengurus Sertifikat Tanah

Untuk mengetahui biaya mengurus Sertifikat Tanah saat ini sudah bisa dilakukan secara online dengan menggunakan fitur yang terdapat dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, Mengutip Kompas Tribunpontianak.

Anda bisa mengunduh Aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore.

* Login ke aplikasi Sentuh Tanahku;

* Pilih fitur Info Layanan;

* Pilih salah satu layanan yang Anda butuhkan (misalnya pewarisan);

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved