6. Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
7. Masyarakat hukum adat.
Mereka yang masuk dalam ketentuan tersebut menurut Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 128 Tahun 2015 tidak perlu membayar biaya apapun atas 3 layanan yakni pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Bagaimana jika tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan?
Anda bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan layanan sertifikasi tanah gratis untuk pendaftaran pertama kali.
Program yang telah berjalan sejak 2018 dan ditargetkan hingga 2025 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan.
Nah, itulah penjelasan mengenai biaya pemutihan Sertifikat Tanah lengkap dengan persyaratannya untuk menjadi PTSL, Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News