TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Tak perlu khawatir lagi, BPJS Kesehatan memberikan keringanan untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan dicicil.
Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Anda dapat segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Program REHAP adalah Keringanan dan kemudahan itu diberikan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengikuti Program REHAB.
• Kalender 2023 BPJS Kesehatan Berpotensi Terima Bansos 2023, Berikut Cara Cek Kepesertaan BPJS PBI!
Pertama Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.
lalu peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Sementara maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
• Cara Buat Surat Rujukan di HP Apabila Ingin Berobat Pakai BPJS Kesehatan!
Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN dan diakses secara online.
1. Pilih menu Program REHAB pada aplikasi Mobile JKN.
2. Setelah pilih menu Program REHAB, akan muncul informasi awal mengenal Program REHAB dan Total Tunggakan Keluarga, kemudian klik lanjut.
3. Kemudian muncul syarat dan ketentuan Program REHAB, pilih setuju.
4. Pada tampilan simulasi, pilih jangka waktu pembayaran bertahap (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), klik lanjut.
5. Peserta memilih opsi untuk pembayaran tagihan bulan berjalan yang terbentuk, kemudian klik daftar.
• Cara Mudah Download dan Cetak Kartu BPJS Kesehatan di Hanphone!
6. Akan muncul konfirmasi terkait dengan pendaftaran Program REHAB dan pastikan email telah sesuai, apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data, apabila telah sesuai klik Setuju
7. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
8. Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27
9. Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Auto Debitnya.
Demikianlah ketentuan, persyaratan dan cara mengikuti program REHAB yang memudahkan Anda melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.
• BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terima Bansos 2023, Berikut Daftar Bansos yang Diberikan Melalui BPJS!
Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan seperti yang dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan:
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 % (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % (satu persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 % ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 % (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca juga: Segini Rician Denda BPJS Kesehatan Karena Menunggak, Cek Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via ATM!
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari 45 % (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News