Info Stimulus

Cara Orang Tua Mencairkan Mendaftarkan Balita Untuk Terima PKH yang Lanjut Tahun 2023 Dari Kemensos?

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bansos PKH- Berikut adalah cara-cara yang dapat dijadkan panduan apabila orang tua balita yang masuk dalam kriteria penerima PKH balita ditahun 2023 mendatang dilengkapi cara cek hingga syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh KPM untuk mengajukan usulan di DTKS Kemensos.

- Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.

- Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .

- Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/

- Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan

- Upload BNBA daftar usulan

- Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.

Demikian informasi mengenai cara-cara menerima atau mendaftarkan balita untuk menjadi bagian daripada penerima PKH tahun 2023 agar orang tua yang masuk dalam kriteria penerima dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel mengenai PKH pada LINK topik Info Stimulus

Berita Terkini