Info Stimulus

Cara Orang Tua Mencairkan Mendaftarkan Balita Untuk Terima PKH yang Lanjut Tahun 2023 Dari Kemensos?

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bansos PKH- Berikut adalah cara-cara yang dapat dijadkan panduan apabila orang tua balita yang masuk dalam kriteria penerima PKH balita ditahun 2023 mendatang dilengkapi cara cek hingga syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh KPM untuk mengajukan usulan di DTKS Kemensos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2023, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk balita, Berikut adalah informasi tentang cara-cara agar orang tua dapat mendaftarkan anaknya sebagai penerima Bansos tersebut. 

Dilansir dari Kemensos.go.id PKH balita kembali hadir ditahun 2023 mendatang bersama dengan program PKH yang lainnya untuk KPM yang terdata di DTKS.  

Sebagaimana diketahui bahwa adanya PKH balita ditujukan kepada keluarga kurang mampu agar anak atau balita tersebut bantu dalam upaya pemenuhan gisi untuk masa pertumbuhannya. 

Dengan demikian maka pemerintah telah membantu masyarkat untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. 

Apabila orang tua hendak mendaftarkan anaknya sebagai penerima PKH balita harus memenuhi beberapa persyaratan dan terdaftar di DTKS kemensos. 

Kalender 2023 Bansos, Jadwal Pencairan PKH Kemensos Dilengkapi Nominal dan Syarat Penerima!

Sebagai informasi balita ini diberikan kepada KPM setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun dengan besaran Rp750.000 dalam kurun waktu 3 bulan. 

Orang tua atau KPM bersiap untuk mengecek dengan dokumen yang tak kalah penting yaitu Kartu Keluarga dan KTP. 

Siapkan alat bantu berupa perangkat handphone Android atau komputer yang terhubung internet

Selanjutnya buka browser dan Klik link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isi serta lengkapi kolom-kolom data isian.

- Kolom nama lengkap penerima.

- Kolom data wilayah penerima.

- Salin delapan huruf kode unik dengan benar.

- Tekan tombol "Cari Data" untuk mencocokkan data yang diinput dengan di DTKS Kemensos sebagai database. 

Baca juga: Program PKH dan BPNT 2023 Dicoret dan Diganti Program Kewirausahaan Sosial, PKH Lansia Dihapus!

Dengan situs cek Bansos ini akan menampilkan informasi tentang jenis Bansos, identitas penerima dan jadwal pencairannya.

Untuk menjadi penerima PKH balita ini beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh orang tua anak tersebut. 

 - Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima Bansos.

- Anak usia 0-6 tahun.

- Data KTP atau Kartu keluarga orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Bukan penerima jenis Bansos lain dari pemerintah.

- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Berikut ini proses pendaftaran secara online maupun online yang baik disimak oleh orang tua atau KPM apabila hendak mendaftar:

Secara online

- Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore

- Registrasi / Membuat Akun

- Lengkapi identitas diri

- Masuk di Daftar Usulan

- Klik Tambah Usulan

- Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis Bansos PKH balita. 

- Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.

Bansos Jaminan Kesehatan dan Pertumbuhan Balita Berupa PKH Masih Cair Tahap 4 Desember 2022!

Cara Pendafatran PKH secara Offline :

- Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.

- Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .

- Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/

- Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan

- Upload BNBA daftar usulan

- Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.

Demikian informasi mengenai cara-cara menerima atau mendaftarkan balita untuk menjadi bagian daripada penerima PKH tahun 2023 agar orang tua yang masuk dalam kriteria penerima dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel mengenai PKH pada LINK topik Info Stimulus

Berita Terkini