Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Lihat Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi Disini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Upah minimum Provinsi 2022-Kemnaker telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023, Berikut ini daftar UMP untuk 31 Provinsi Indonesia, Terlihat DKI Jakarta masih sebagai Provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2023 mendatang.

Pulau Sumatera

- Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 3.144.446

- Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539

- Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.522.609

- Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.633.284, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.432.001

- Aceh menetapkan UMP 2023 Rp. 3.413.666, naik 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 3.166.460

- Kepulauan Bangka Belitung UMP 2023 sebesar Rp 3.948.479, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 3.264.884

- Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.943.033, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.649.034

- Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.191.662, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.938.564

- Bengkulu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2,4 juta, naik 8,1 persen dari sebelumnya Rp 2,2 juta 

- Kepulauan Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194, naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.050.172.

Baca juga: Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!

Pulau Sulawesi

- Sulawesi Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.485.000, naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723

- Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.871.794, naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.678.863

- Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.576.016,96

Halaman
123

Berita Terkini