TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Heboh pabrik pembuatan uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat digerebek Satreskrim Polresta Pontianak, Rabu 20 Agustus 2025.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pelaku IW (30) warga Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, lalu VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.
Tiga pelaku itu berperan sebagai produsen.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan fakta kalau IW, VC dan EY memproduksi uang palsu di lokasi tersebut.
Barang bukti apa yang diamankan?
Polisi Sita Barang Bukti
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengungkap polisi menyita dua barang bukti terkuat yakni mesin scanner yang digunakan untuk memindai uang asli dan kertas concorde yang digunakan sebagai media uang palsu.
Selain dua itu, polisi juga mengamankan printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 304 lembar pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.
• TERUNGKAP, Identitas 3 Produsen Uang Palsu yang Digerebek di Pontianak, Dua Berasal dari Luar Kota
Pelaku Dijerat 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” tutup Kompol Wawan.
Motif Tiga Pelaku
Motif para pelaku murni karena faktor ekonomi.
“Mereka sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” tegas Kompol Wawan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!