Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!

Sepanjang tahun 2023 upah minimum (UMP) tertinggi ditempati DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 per bulan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Upah Minimum provinsi tahun 2023- Berikut adalah informasi mengenai perhitungan Upah Minimum Provinsi yang akan diumumkan pada 21 November 2022, Sembari menunggu tanggal penguimuman ada baiknya mengetahui kembali UMP tertinggi dan terendah sepanjang tahun 2022 yang berlaku saat ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Tidak lama lagi akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku tahun 2023.

Diketahui pengumuman rencananya akan dilakukan pada 21 November mendatang, Sembari menunggu penguman ada baiknya kita melihat lagi daftar UMP tertinggi dan terendah untuk 34 Provinsi sepanjang tahun 2022.

Sepanjang tahun 2023 upah minimum (UMP) tertinggi ditempati DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 per bulan.

Sementara itu, UMP 2022 terendah ada di wilayah Jawa Tengah, yakni Rp1.812.935 per bulan.

Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2022

Setelah diumumkan nantinya kita bisa melihat hasil perhitungan dan kenaikan angka upah minimum yang berlaku sepanjang tahun 2023 mendatang.

Berikut daftar UMP 2022 di 34 provinsi

1. Aceh: Rp3.166.460,00

2. Sumatra Utara: Rp2.522.609,94

3. Sumatra Barat: Rp2.512.539,00

4. Riau: Rp2.938.564, 01

5. Jambi: Rp2.698.940,87

6. Sumatra Selatan: Rp3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp2.238.094,31

8. Lampung: Rp2.440.486,18

9. Bangka Belitung: Rp3.264.884,00

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved