Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Lihat Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi Disini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Upah minimum Provinsi 2022-Kemnaker telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023, Berikut ini daftar UMP untuk 31 Provinsi Indonesia, Terlihat DKI Jakarta masih sebagai Provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2023 mendatang.

- Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.599.546, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.390.739

- Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.385.145, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 3.165.876

- Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.989.350, naik dari UMP 2023 sebesar Rp 2.800.580

Baca juga: Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2022

Pulau Kalimantan

- Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 3.014.497

- Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.181.013, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.922.516

- Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.149.977, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.906.473

- Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.608.601,75, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.434.328.

- Kalimantan Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.251.702,67, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 3.016.738.

Baca juga: Pengumuman Upah Minimum Provinsi 21 November 2022, Cek UMK Aceh yang Berlaku Tahun 2022!

Papua

- Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 3.200.000.

Maluku

- Maluku Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.976.720, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.862.231.

Dilihat kembali dari daftar kenaikan UMP2023 diatas Provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kenaikan sebesar 5,6 persen ke Rp 4.901.798.

Sedangkan provinsi Jawa Tengah masih mencatatkan UMP terendah sejauh ini. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%

Itulah rincian daftar kenaikan Upah Minimum untuk 31 Provnsi yang telah merampungkan perhitungan UMP nya pada 28 November 2022. (*)

Simak berita dan artikel mudah dengan akses Google News

Berita Terkini