TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kemnaker telah menandatangi draf langkah-langkah hasil perthitungan Upah Minimum Provinsi pada 16 November 2022 mengenai angka kenaikan UMP tahun 2023 mendatang.
Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh menteri ketenagakerjan Ida Fauziyah yang kemudian dituangkan dalam permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak boleh melebihi 10 persen.
Pernyataan tersebut tertulis dalam pasal 7 ayat 1 sebagaiman dikutip dari situs kemaker.go.id
Pertimbangan yang dilakukan oleh dewan pengupahan yaitu mengacu kepada pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Segini Daftar UMP Pulau Sumatera 2022!
Selain itu adapula ketentuan lain seperti kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam penetapan upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Berkenaan dengan pasal tersebut sebelumnya pengumuman Upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat 36 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 202. (dikutip dari Tribunnews.com)
Meskipun pengumuman upah minimum secara resmi diundur, beberapa provinsi telah mengumumkan UMP untuk tahun 2023 yaitu, Riau, Jambi dan Papua Barat.
• Penguman Upah Minimum 21 November 2022, Berikut UMK DI Yogyakarta Tahun 2022!
Berikut rincian beserta perbandingan UMP tahun 2022 dan tahun 2023 untuk 3 Provinsi tersebut.
1. Riau
Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 naik 5,96 persen atau Rp166.454 dari UMP 2022.
Pada tahun 2022 UMP Riau Rp Rp2.938.564
Tahun 2023 menjadi Rp3.105.000.
2. Jambi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847,73 yang telah ditndatangi Gubernur Jambi Al Haris pada 18 November 2022.
Dengan kenaikan 4,89 persen atau Rp131.847. UMP Jambi 2023 naik menjadi Rp2.830.758, dari yang sebel sebesar Rp2.649.034.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!
3. Papua Barat
Papua Barat juga menjadi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023.
Pada tahun 2022 UMP Papua barat Rp3.200.000.
Pada tahun UMP Papua Barat naik menjadi Rp3.282.000 artinya ada kenaikan dengan tahun 2022 sebesar Rp82.000.
Dengan ditetapkannya Upah Minimum untuk 3 Provinsi tersebut maka menyisakan 31 Provinsi lagi yang belum mengumumkan Upah Minimum yang akan berlaku 2023 mendatang.
Upah Minimum merupakan upah yang terendsah diterima oleh pekerja atau karyawan pada suatu wilayah yang kebijakan sepenuhnya ada pada Gubernur, Bupati dan Walikota setelah pemerintah pusat mengumumkan Upah Minimum Provinsi.
Penetapan Upah Minimum paling lambat dilakukan oleh pemerintah daerah 10 hari pasca perintah pusat mengesahkan draft perhitungan oleh dewan pengupahan nasional.
Dengan adanya penyesuaian UMK dan UMP, Pemerintah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. (*)
Simak berita dan artikel dengan mudah melalui akses Google News