Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Berikut UMK DI Yogyakarta Tahun 2022!
Alasan pemerintah DI Yogyakarta mengundur pengumuman dikarenakan ada penyesuaian permenaker terbaru untuk penetapan besaran UMK 2023 mendatang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah DI Yogyakarta (DIY) menyatakan, pengumuman penentuan Upah Minumum Provinsi ( UMP ) 2023 dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota ( UMK ) mundur menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Alasan pemerintah DI Yogyakarta mengundur pengumuman dikarenakan ada penyesuaian permenaker terbaru untuk penetapan besaran UMK 2023 mendatang.
"Ada banyak masukan kepada kementerian, dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, akan ada Permenaker baru," ujar Aji, Jumat 18 November 2022, dikutip dari Kompas.com
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Segini Daftar UMP Pulau Sumatera 2022!
Menjelang pengumuman UMP 21 November 2022 Pemerintah DI Yogyakarta segera akan melakukan pertemuan kembali dan sosialisasi yang bersama dengan dewan pengupahan.
"Jadi itu nanti akan jadi dasar kita untuk bisa melakukan penentuan. Kalo kita lihat dari PP 36 2021, kita mestinya hari Senin besok mengumumkan UMP. Tapi tadi sudah disampaikan diberi waktu untuk bisa berembug bersama. UMP ditentukan 28 November, UMK itu kita diberi waktu sampai dengan tanggal 6 atau 7 Desember," kata Aji.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!
Bersamaan dengan penetapan upah minimum 2023, UMP DIY Tahun 2023 juga akan ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November 2022.
Berikut UMK DIY pada tahun 2022
UMK Jogja Rp 2.153.970
UMK Sleman Rp 2.001.000
UMK Bantul Rp 1.916.848
UMK Kulon Progo Rp 1.904.275
UMK Gunungkidul Rp 1.900.000