Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847,73 yang telah ditndatangi Gubernur Jambi Al Haris pada 18 November 2022.
Dengan kenaikan 4,89 persen atau Rp131.847. UMP Jambi 2023 naik menjadi Rp2.830.758, dari yang sebel sebesar Rp2.649.034.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!
3. Papua Barat
Papua Barat juga menjadi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023.
Pada tahun 2022 UMP Papua barat Rp3.200.000.
Pada tahun UMP Papua Barat naik menjadi Rp3.282.000 artinya ada kenaikan dengan tahun 2022 sebesar Rp82.000.
Dengan ditetapkannya Upah Minimum untuk 3 Provinsi tersebut maka menyisakan 31 Provinsi lagi yang belum mengumumkan Upah Minimum yang akan berlaku 2023 mendatang.
Upah Minimum merupakan upah yang terendsah diterima oleh pekerja atau karyawan pada suatu wilayah yang kebijakan sepenuhnya ada pada Gubernur, Bupati dan Walikota setelah pemerintah pusat mengumumkan Upah Minimum Provinsi.
Penetapan Upah Minimum paling lambat dilakukan oleh pemerintah daerah 10 hari pasca perintah pusat mengesahkan draft perhitungan oleh dewan pengupahan nasional.
Dengan adanya penyesuaian UMK dan UMP, Pemerintah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. (*)
Simak berita dan artikel dengan mudah melalui akses Google News