TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan masyarakat. Masyarakat dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hingga Rp 10 juta.
JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Sebagai informasi, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.
• Cara dan Syarat Mengubah Alamat pada BPJS Ketenagakerjaan Untuk Keperluan JHT!
Meski demikian, sesungguhnya pencairan JHT sendiri bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Pencairan dana JHT secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online:
- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Sebagai pemohon anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
• Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT hinga JP Lewat Indomaret dan Alfamart!
2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang: