5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
- Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
- Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
- Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction
Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan syarat-syarat untuk mencairkannya sesuai dengan aturan yang tertera pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bisa membantu serta manjadi panduan bagi anda yang hendak mencairkan JHT dalam waktu dekat. (*)
Simak berita dan artikel serupa dengan mudah melalui Google News