Besaran Gaji Pertama Guru yang Baru Lolos PPPK 2022, Cek Juga Rincian Tunjangannya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang guru memberikan mateir para murid di SMP Negeri 2 Pontianak. Cek Gaji Pokok Guru Baru Lolos Seleksi PPPK 2022 lengkap Rincian Tunjangannya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Gaji pertama guru yang baru saja lolos PPPK 2022 lengkap dengan besaran rincian Tunjangan yang patut diterima.

Diketahui proses pendaftaran guru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 sebentar lagi ditutup pada13 November 2022 mendatang.

Kendati demikian, berikut kami sajikan besaran gaji pertama seroang guru yang baru diterima ada lolos sebagai PPPk 2022.

Pada pelaksaan PPPK 2022, guru menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Nasib Honorer di Sintang: Gaji Tak Sesuai UMK, Dipotong untuk Penanganan Covid

Adapun Gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan.

Klasifikasi ini juga berlaku pada besaran Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK Guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK Guru yang telah diatur sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman
123

Berita Terkini