Nasib Honorer di Sintang: Gaji Tak Sesuai UMK, Dipotong untuk Penanganan Covid

Ana Ria, sudah 14 tahun honor. Sekarang, dia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kerjanya, tidak hanya urus administrasi, tapi juga berada

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Puluhan honorer tenaga teknis dan administrasi umum mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin 7 November 2022. Para honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Sintang ini menuntut dan mempertanyakan sejumlah hal kepada pemerintah yang disampaikan kepada para wakil rakyat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Nasib tenaga honor teknis dan administrasi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memperihatinkan. Upah yang diterima, tak sesuai dengan porsi pekerjaan. Nominalnya jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sudah sedikit, dipotong lagi untuk penanganan Covid-19 yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan.

Mirisnya lagi, saat ada penerimaan CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (TP3K) para honorer kurang diperhatikan. Pemerintah pusat hanya mengalokasikan 23 formasi dari 723 kuota penerimaan P3K di Kabupaten Sintang.

Kondisi inilah yang membawa puluhan tenaga honor yang tergabung dalam Forum Honor Kabupaten Sintang mendatangi DPRD Sintang, Senin 7 November 2022. Mereka kompak menuntut pemerintah memperhatikan kesejahteraan para honorer yang bekerja di semua OPD di Kabupaten Sintang.

Ana Ria, sudah 14 tahun honor. Sekarang, dia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kerjanya, tidak hanya urus administrasi, tapi juga berada di garda depan ketika terjadi bencana. Mirisnya, selama dia bekerja sebagai honorer, tak pernah ada kesempatan untuknya ikut dalam seleksi baik CPNS maupun P3K karena tidak ada formasi yang dibuka.

Tuntutan Honorer Sintang ke Pemerintah: Tambah Kuota P3K Teknis, Kembalikan Gaji yang Dipotong

“Belum pernah dari BKD atau instansi manapun yang membuka formasi penerimaan PNS atau P3K yang ada di BPBD kenapa,” Tanya Ana. “Kami selaku tim komando satgas ketika terjadi bencana kerjanya serabutan, Pak. Hari ini administrasi, sore kami ke lapangan. Mulai dari bencana karhutla, banjir hingga covid kemarin.”

Menurut Ana, tenaga honorer tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang. Bahkan, 60 persen yang ada di OPD, tenaga honor.

“Tenaga honorer yang di OPD itu semuanya anak honorer, Pak. Yang bekerja 60 persen. Tolong kesejahteraan kami diperhatikan,” jelasnya.

Hidayat, tenaga honorer lainnya menyoroti soal minimnya jatah penerimaan P3K dibandingkan formasi guru dan tenaga kesehatan. Padahal, jumlah tenaga honorer ada 1.028 orang yang tersebar di semua OPD.

“Tenaga honorer teknis ada 1.028. Jadi kenapa kawan-kawan bertanya yang 723 itu banyak formasi guru, sementara formasi teknis hanya 23. Mirisnya tenaga teknis ada disemua OPD diberi jatah jatah 23 orang, dari 723,” ungkap Dayat.

Rizky, tenaga honorer di Sekretariat DPRD Sintang meminta supaya pemerintah adil dalam memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurutnya, gaji honorer yang diterima saat ini, selain jauh dari UMK, juga tidak sesuai dengan undang-undang tenaga kerja.

“Perbup soal gaji honorer itu jauh dari dasar UU ketenagakerjaan. Seharusnya sesuai dengan UMR Sintang 2,6 juta. Yang saya tuntut hanya keadilan sosial bagi seluruh tenaga honorer,” harap Rizky. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved