Pengumuman UMP 2023 Tanggal 21 November 2023, Apa Perbedaan UMP dan UMK?

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini informasi mengenai apa perbedaan UMP dan UMK sebagai penyebutan dari istilah Upah Minimum yang akan diumumkan oleh Kemkaner pada 21 November 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum tahun 2023 yang berlaku untuk seluruh Provinsi se Indonesia pada pertengahan November 2022.

Penyebutan untuk sistem pengupahan cukup beragam, sistem Upah Minimum tiap tingkatan daerah berbeda-beda.

Dalam keseharian masyarakat sering menyebut istilah untuk Upah Minimum seperti UMP, UMR dan UMK.

Lantas apakah yang menjadi perbedaan antara UMP dan UMK?

Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Lihat Lagi Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022!

Dikutip dari Kompas.com menyebut jika Upah Minimum adalah suatu penetapan atau standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. 

Pengaturan Upah Minimum diatur dalam Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada beberapa jenis mengenai Upah Minimum yang berlaku di Indonesia dan penyebutan tersebut dibagi kedalam beberapa istilah beriku:

Jenis-jenis upah minimum saat ini menurut PP 36 tahun 2021 Pasal 25, terdiri dari:

* UMP (Upah Minimum Provinsi)

* UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Penetapan Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2023, Berapa UMP Kalbar 2018-2022?

1. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Istilah UMP merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi, termasuk juga kabupaten/kota.

Aturan UMP diatur menurut Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 Pasal 4, UMP ditetapkan oleh gubernur.

Penetapan standar UMP untuk setiap provinsi itu tidak sama atau berbeda antara satu sama lain.

Untuk diketahui istilah UMP ini sebelumnya lebih dikenal sebagai istilah UMR.

Baca juga: UMP Naik 2023! Bandingkan Besaran Upah Buruh Tahun 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

Halaman
12

Berita Terkini