UMP Naik 2023! Bandingkan Besaran Upah Buruh Tahun 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP lengkap seluruh provinsi di seluruh Indonesia tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP lengkap seluruh provinsi di seluruh Indonesia tahun 2022.
Sementara untuk tahun 2023 Pemerintah memastikan Upah Minimum (UM) akan naik.
Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata mengutip Kompas.com.
• Rincian UMP Kalbar Tahun 2023 Lengkap Cara Menghitung Besaran UMP Kalbar Terbaru
Meski begiti, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya.
Pemberitaaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6% tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.
Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.
Daftar Provinsi di Indonesia dengan UMP 2022 Tertinggi
1. DKI Jakarta: Rp 4.641.854
2. Papua: Rp 3.561.932