Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Dengan Mobile JKN Terbaru, Lengkapi Syarat Berikut!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ini adalah cara-cara dan syarat untuk memindahkan faskes dari BPJS Kesehatan secara online dari aplikasi Mobile JKN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Informasi seputar fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan saat ini memang banyak dicari.

Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN KIS ) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan saat ini layanan asuransi kesehatan untuk peserta akan diperkenalkan kepada sistem rujukan.

Sistem rujukan harus diikuti sesuai ketentuan faskes BPJS Kesehatan yang berdasarkan domisili masing-masing.

Cara Paling Mudah Ganti BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri dikantor BPJS dan Online!

Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama pemilihan ini didasarkan pada tempat faskes terdekat dengan domisili.

Dengan memilih faskes terdekat diharapkan nantinya jika nanti pemilik BPJS Kesehatan tersebut sakit bisa mendapatkan pengobatan tingkat pertama dilokasi terdekat.

Nah, Jika nantinya peserta BPJS Kesehatan berpindah tempat tinggal wajib mengubah faskes yang dipilih kelokasi terdekat dan caranya cukup mudah secara online.

Mengurus faskes secara online memungkinkan peserta untuk mengubah faskes tanpa harus datang kekantor BPJS Kesehatan.

Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Sudah Meninggal, Cek Ajukan Perubahan BPJS Lewat Ini!

Lantas bagaimana dan apa saja syarat untuk mengurus kepindahan faskes secara online?

Pemindahan faskes secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Langkah awal adalah membuat akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun Mobile JKN perlu mempersiapkan dan menginput beberapa data sebagai berikut:

- Nomor BPJS Kesehatan.

- Nomor KTP

- Tanggal lahir

Halaman
12

Berita Terkini