Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Sudah Meninggal, Cek Ajukan Perubahan BPJS Lewat Ini!
Selain dengan datang langsung kekantor BPSJ Kesehatan bisa juga melakukan perubahan data dengan cara lain yaitu melalui online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Setiap penduduk diwajibkan untuk menjadi bagian dari BPJS Kesehatan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepesertaan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi orang yang masih hidup, Jika seseorang telah meningal maka hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya berkaitan dengan keanggotaan BPJS Kesehatan harus diubah.
Untuk melakukan perubahan data kepesertaan masyarakat tidak perlu datang dan mengantri ke kantor BPJS Kesehatan.
Selain dengan datang langsung kekantor BPSJ Kesehatan bisa juga melakukan perubahan data dengan cara lain yaitu melalui online.
• Cara Menjadi Anggota BPJS Kesehatan PBI Layaknya Bansos yang Bersumber dari DTKS Kemensos!
Perubahan data BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa akses sebagai berikut:
Lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) melalui 08118165165.
Setelah mengirim WA akan mendapatkan link yang dapat diakses oleh peserta untuk memilih menu pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/ Mandiri.
Terkait hal tersebut keluarga peserta program JKN-KIS hanya perlu menyiapkan file berupa dokumen berikut:
- Foto KIS
- Kartu Keluarga dan akta kematian atau surat keterangan kematian.
Penonaktifan anggota keluarga harus segera dilakukan agar tagihan BPJS Kesehatan tidak muncul ditagihan bulan berikutnya.
Sebagai informasi pelayanan administrasi melalui Whatsapp PANDAWA akan melayani beberapa hal mengenai perubahan data termasuk untuk orang yang sudah meninggal.
• Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktip Atau Tidak? Begini Cek BPJS Kesehatan dari Wa!
Dikutip dari Kompas.com Melalui Pandawa, peserta bisa mendapatkan pelayanan seperti:
* Daftar Baru Tambah Anggota Keluarga
* Daftar Bayi Baru Lahir