5. Kliping koran di dua media massa bukti bahwa BPKB hilang
Media cetak atau koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran) Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
6. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
7. Pemblokiran BPKB (cek bank dup)
8. Surat pernyataan BPKB hilang dengan materai
9. Surat pernyataan bermaterai dari bank bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit.
Demikianlah cara mengurus BPKB jika hilang, cara ini berlaku bagi perorangan dan instansi pemerintah maupun swasta, semoga akan membantu mengatasi kehilangan BPKB. (*)