Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku BPKB dan STNK. Berikut ini cara-cara dan syarat mengurus BPKB yang hilang lengkap dengan rincian biaya mengurus BPKB baru.

Meminta berita acara singkat dari Reskrim dan surat tanda penerimaan laporan atau laporan polisi. 

Menyerahkan identitas diri berupa:

- Untuk perorangan :

Identitas diri yang asli + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

- Untuk Badan Hukum :

Salinan akte pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

- Untuk instansi pemerintah :

Surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/cap instansi.

-Menyerahkan surat pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

- Menyerahkan bukti berita kehilangan BPKB pada dua media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

- Menyerahkan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.

- Menyerahkan STNK asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) pajak yang berlaku.

- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Halaman
1234

Berita Terkini