Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku BPKB dan STNK. Berikut ini cara-cara dan syarat mengurus BPKB yang hilang lengkap dengan rincian biaya mengurus BPKB baru.

- Kemudian, pihak kepolisian akan menerbitkan BPKB baru sebagai pengganti BPKB hilang. 

Biaya untuk mengurus BPKB yang hilang mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 76/2020.

Rincian biaya BPKP hilang tersebut di antaranya:

Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000 setiap penerbitan. 

Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 375.000 setiap penerbitan. 

Biaya penerbitan BPKB hilang tersebut sama dengan biaya penerbitan BPKB baru. 

Syarat mengurus BPKB hilang 

Sebelum mengetahui cara mengurus BPKP hilang, maka pemilik kendaraan perlu mengetahui syarat mengurus BPKP hilang. 

Dirangkum dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.go.id dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah syarat mengurus BPKP hilang:

1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK pemilik atau pelapor 

Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian kendaraan asli. 

Surat kuasa jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.

2. Formulir permohonan

3. Laporan polisi kehilangan BPKB serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang

4. Cek fisik yang sudah dilegalisir dan tanda periksa kendaraan

Halaman
1234

Berita Terkini