TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Survei Litbang Kompas menemukan bahwa penggunaan nomor urut Parpol tidak akan berpengaruh pada elektoral saat Pemilu 2024.
Berdasarkan temuan Litbang Kompas pada saat hendak mencoblos surat suara di TPS, hanya 10,4 persen responden yang mengaku memperhatikan nomor urut Partai Politik ( Parpol ).
Responden mengaku pada saat pencoblosan yang diperhatikan hanya nama dan gambar calon dengan persentase 33,4 begitu juga untuk gambar Parpol hanya mendapatkan persentase 27,1.
Sementara itu 12,5 persen responden mengaku telah memperhatikan seluruh isi surat suara termasuk nomor urut.
Di samping itu, ada yang mengatakan saat di TPS tidak memperhatikan surat suara dan hanya asal memilh (8,9 persen).
Adapun survei yang dilakukan Litbang Kompas kepada responden adalah berkaca pada pengalaman responden saat Pemilu 2019 sebelumnya.
• Survei Indikator, Peluang Menang Tinggi Jika Ganjar Duet Dengan Erik Tohir Pilpres 2024!
Jumlahnya sebesar 63,6 persen responden.
Kemudian, 13,4 persen responden tidak tahu dengan nomor urut Partai Politik ( Parpol ) yang mereka pilih pada Pemilu 2019.
Sementara, responden yang mengaku ingat namun salah menyebutkan nomor urut partai pilihan mereka sebesar 9 persen.
Angka itu lebih besar dibanding responden yang mengaku ingat dan mampu menyebutkan nomor urut partai politik pilihan mereka dengan benar yakni 6,3 persen.
Saat ditanya apakah setuju jika pada Pemilu 2024 Partai Politik ( Parpol ) kembali menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019, sebanyak 66,4 persen responden mengaku setuju.
Lalu, 25 persen responden mengaku tidak setuju dan 8,6 persen responden menjawab tidak tahu.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU Perbolehkan Maximal 300 Pemilih Setiap TPS!
Oleh karenanya, mengacu pada rekam jejak hasil pemilu sebelumnya, nomor urut yang berubah-ubah nyatanya tidak memengaruhi potensi elektoral Partai Politik.
Sebaliknya, nomor urut calon anggota legislatif ( Caleg ) justru lebih berdampak elektoral.
Hasil kajian yang dilakukan oleh Litbang Kompas mencatat, 364 kursi DPR RI berhasil direbut oleh caleg yang memiliki nomor urut satu dari daftar caleg yang diajukan partai politik.
Angka ini setara dengan 63,3 persen dari total 575 kursi DPR periode 2019-2024.Sementara 107 kursi atau 18,6 persen lainnya dikuasai oleh caleg dengan nomor urut dua.
Namun secara keseluruhan caleg nomor urut satu dan dua ini sudah menguasai 81,9 persen kursi DPR RI periode 2019-2024.
Saat itu, sebanyak 79 persen kursi DPR direbut oleh caleg nomor urut satu dan dua.
Adapun jajak pendapat soal pengaruh nomor urut Parpol di pemilu digelar Litbang Kompas pada 20-22 September 2022.
Ada 506 responden dari 34 provinsi yang diwawancara.
Pengkajian yang dilakukan oleh Litbang Kompas menggunakan margin off erorr dengan hasil 4,3 persen.
• Tahapan Pemilu 2024, Politikus PKS Setuju Usulan Megawati Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Berubah
Jadi polemik Ihwal nomor urut pada Parpol sempat jadi jadi polemik beberapa waktu lalu. Ini bermula dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan agar nomor urut untuk Parpol pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.
Menurut Megawati, langkah ini dapat menekan pengeluaran negara untuk gelaran pesta demokrasi.
"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati.
Pernyataan Megawati tersebut lantas menuai reaksi dari berbagai pihak slah satunya datang dari Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, bahwa semua partai politik memiliki hak yang sama saat pemilu hal ini dilakukan agar tetap memberikan rasa adil.
"Kalau menurut saya, setiap Parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan,” kata Khoirunnisa dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu 18 September 2022.
Menurut Khoirunnisa, usulan Megawati berpotensi menyebabkan ketidakadilan bagi partai politik baru di Pemilu 2024.
“Selama ini aturan teknsinya selalu ada proses pengundian ini. Kalau aturan ini diterapkan tentu bisa menguntung partai yang lama,” tuturnya.