Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU Perbolehkan Maximal 300 Pemilih Setiap TPS!

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menghadiri rapat bersama dengan Komisi II DPR di senayan. Jakarta, Senin 3 Oktober 202

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Surat SuaraPemilu 2024 ditetapkan setiap TPS Hanya akan ada 300 Pemilih 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kini tengah mempersiapkan rancangan untuk Pemilu 2024 dimana setiap TPS Hanya akan berisi 300 Pemilih disetiap TPS.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menghadiri rapat bersama dengan Komisi II DPR di senayan. Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

"Jumlah pemilih per-TPS paling banyak 500. Pada praktiknya di PKPU sebenarnya bukan di topik ini di pemungutan suara walaupun sudah diawali di topik penyusunan daftar pemilih itu dialokasikan per-TPS 300," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan  KPU sebelumnya telah melakukan simulasi ujicoba pencoblosan pada saat menyiapkan Pemilu 2019 lalu, hasilnya menunjukan jika setiap orang pemilih memerlukan 7 menit setidaknya untul menentukan pilihannya dalam bilik suara.

"Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU pada waktu menyiapkan Pemilu 2019, dalam pemilu serentak yang memilih 5 jenis pemilu, itu rata-rata durasi yang digunakan pemilih 5 sampai 7 menit di TPS. Katakanlah 1 surat suara 1 (menit) , 5 surat suara berarti 5 menit," jelas Hasyim.

Tahapan Pemilu 2024 Parpol Tak Boleh Catut NIK Warga? Begini Cara Cek NIK Lewat Infopemilu.kpu!

Hasyim kemudian menambahkan jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, maka total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dia menyebut dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

Menurutnya, setiap TPS dioperasionalkan untuk melayani setiap pemilih. Oleh karena itu, Hasyim melihat setiap TPS harus dirancang jumlah pemilih maksimal 300 orang.

"Sehingga maksimal TPS adalah 300. Kalau di bawahnya sesuai kondisi. TPS kan dioperasionalkan untuk melayani pemilih sehingga penempatannya didekatkan dengan pemilih tinggal," ucap Hasyim.

Sementara itu, Hasyim melihat untuk Pilkada 2024 nanti, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan kesepakatan ketika pilkada serentak di masa pandemi COVID-19.

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024

Berikut Informasi terkait dengan Pemilu 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved