TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Setiap orang yang menggeluti dunia usaha dengan skala kecil ( mikro ) Hendaknya mengurus surat perizinan agar memberikan legalitas terhadap produk yang dihasilkannya.
Pelaku usaha kini dapat dengan mudah membuat Nomor Induk Berusaha ( NIB ) secara online atau daring.
Para pelaku usaha hanya perlu mendaftar lewat laman oss.go.id untuk membuat NIB.
Seperti diketahui, NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha, Pelaku usaha atau pemilik UMKM disarankan segera mengurus NIB yang diterbitkan resmi oleh lembaga Online Single Submission dari Kementerian Investasi/BKPM.
Namun, sebelum mengakses oss.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online, ada 4 syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha dan pemilik UMKM.
• Cara Cek Status Penyaluran BLT UMKM 2022 Terbaru Via Online Pakai KTP, Cek Juga Syarat Penerimanya!
Syarat dan Ketentuan dalam Cara Membuat NIB Secara Online, Menguti Kompas TV/artikel
Tempat usaha haruslah memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB.
Membuat susunan secara runtut dan rapi mengenai laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan (jika usaha memiliki dampak ke lingkungan, wajib menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan tersebut)
Memahami jenis usaha yang diajalankan termasuk dalam bentuk UMKM, perseorangan maupun usaha yang modalnya dari luar negeri.
* Memiliki Nomor Induk Kependudukan ( NIK ).
* Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
Alam Email yang aktif dan nomor telepon yang aktif.
• Fakta OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, OVO Dompet Digital Masih Aman
Cara Daftar HAK Akses UMK di OSS
Sebelum mendaftar, Anda harus mendapatkan HAK Akses UMK di OSS terlebih dahulu.
Berikut caranya:
Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.
Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.
Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
• Kepala DPMPTSP Sebut Pemkab akan Permudah dan Percepat Proses Izin Usaha di Kubu Raya
Cara Membuat NIB Secara Online
Kunjungi https://oss.go.id/
Pilih MASUK
Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
Lengkapi Data Pelaku Usaha
Lengkapi Data Bidang Usaha
Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Periksa Daftar Produk/Jasa
Periksa Data Usaha
Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang
Usaha Tertentu)
Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan
NIB terbit
Berikut ini jenis izin usaha lengkap cara mengurusnya:
Indonesia mengenal dua istitilah dalam dunia usaha, yang pertama perizinan dibidang operasional dan yang kedua Izin dibidang pengedaran dalam hal ini distribusi.
1. Izin Administrasi (Operasional)
Izin ini merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara.
Setidaknya ada lima jenis syarat dalam mengurus perizinan yang harus diurus oleh pelaku UMKM
* NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
* NIB (Nomor Induk Berusaha)
* IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
* SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
* HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek).
• Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Secara ONLINE
2. Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)
Izin edar ini harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen.
Demikian artikel yang kami buat untuk mengulas cara mengurus Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Lengkap dengan cara dan syarat mengurusnya secara online. (*)