Fakta OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, OVO Dompet Digital Masih Aman
Izin OVO secara resmi dicabut OJK dalam kegiatan usaha pembiayaan lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - OVO Finance Indonesia resmi mendapat teguran keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin OVO secara resmi dicabut OJK dalam kegiatan usaha pembiayaan lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.
Sehingga banyak yang beranggapakan akan berdampak kepada masyarakat yang memiliki dana di OVO sebagai dompet digital.
Makanya banyak beredar narasi untuk meminta segera memindah dana yang berada di OVO.
Seperti yang tedapat di akun Twitter @alvinlie21 untuk segera memindahkan dana yang berada di OVO karena izin usahanya dicabut oleh OJK.
Padalah pencabutan izin usaha OJK pada PT. OVO Finance hanya pada bagian perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan.
Tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO atau dompet digital.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Head of Public Relations OVO, yakni Harumi Supit yang menegaskan bahwa
PT. OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari PT. Visionet Internasional, yakni perusahaan yang menaungi perusahaan uang elektronik OVO.
Saat ini OVO Finance harus memenuhi sejumlah syarat yang menjadi hak dan kewajibannya agar bisa beroperasi kembali.
Sedikitnya terdapat 3 point terkait pencabutan izin OVO yang harus dipenuhi pasca dapat teguran.
Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban OVO untuk bisa mendapatkan izin kembali, dikutip dari kompas.com
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.