Kepala DPMPTSP Sebut Pemkab akan Permudah dan Percepat Proses Izin Usaha di Kubu Raya

Dari 1.392 NIB yang kita keluarkan, luar biasanya sebanyak 1.338 atau 96,12 persen NIB adalah pelaku usaha mikro dan kecil

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ HADI SUDIRMANSYAH
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA  - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan sebanyak 1.392 nomor induk berusaha  (NIB) di Kabupaten Kubu Raya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan sampai dengan tanggal 12 Februari 2022, pihaknya mengeluarkan sebanyak  1.392 nomor induk berusaha  (NIB) se Kabupaten Kubu Raya.

"Dari 1.392 NIB yang kita keluarkan, luar biasanya sebanyak 1.338 atau 96,12 persen NIB adalah pelaku usaha mikro dan kecil," katanya pada Senin 14 Februari 2022 

Maria mengatakan, hingga sampai saat ini, pemerintah terus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan.

Hal ini juga berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 terkait pengurusan perizinan, di mana UU tersebut diperjelas dengan beberapa aturan turunan yang bertujuan untuk percepatan dan kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha.

"Khusus untuk usaha mikro kecil, dari total penggunaan 0SS RBA tanggal 4 Agustus 2021 sampai 30 Desember, kita menerbitkan 1.171 NIB, dari jumlah tersebut semuanya adalah penanaman modal dalam negeri, dari jumlah tersebut 1.133 adalah usaha mikro dan kecil atau 96,43 persen," tutur Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya

Menurutnya, dilihat dari angka penerbitan NIB di Kubu Raya bisa dilihat bahwa usaha mikro dan kecil tumbuh cukup besar di Kubu Raya, meski di tengah situasi pandemi yang terjadi saat ini.

Sekda Kapuas Hulu Ingatkan DPMPTSP Monitoring Proses Izin Usaha dan Izin Komersial Operasional

Dirinya berharap, dari jumlah tersebut, banyak pelaku usaha yang telah memiliki NIB bisa mengakses perbankan dan mendapatkan tambahan modal usaha untuk mengembangkan usaha mereka.

Pada kesempatan itu dirinya juga berharap agar masyarakat yang memiliki usaha agar segera mendaftarkan usahanya, karena masih banyak UMKM di Kubu Raya yang belum mendaftarkan usahanya.

Mengacu pada data Dinas Koperasi dan UKM Kubu Raya bahwa ada 5.000 lebih pelaku UMKM yang ada dan berdomisili di Kubu Raya, namun dalam catatan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan baru ada sekitar 1.133 yang mengurus NIB.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan perizinan segala bidang di Kubu Raya, namun masih saja banyak di temukan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.

"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat dapat mengajukan ijin usahanya  mengingat kini di semua kecamatan sudah tersedia dan syarat-syarat pengajuan pun cukup mudah," pungkas Maria.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved