Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Survei ICRC Ada Empat Parpol DPR DKI Terancam Tak Lolos di Pemilu 2024

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis Hasil Survei ISRC-Berdasarkan rilis yang dilakukan oleh ISRC menyebutkan jika akan ada empat Parpol yang terancam terlempar dari parlemen DKI Jakarta.

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. 

Demikian hasil survei yang dirilis oleh Ide Cipta Research and Consulting (ICRC) Beserta Tahapan Pemilihan Umum berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Survei ICRC: 4 Parpol Parlemen DKI Terancam Tak Lagi Lolos di Pemilu 2024

Berita Terkini