CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi contoh SIM C-Berikut adalah cara Perpanjangan SIM C dengan akses Digital Korlantas Polri, Perhatikan juga syarat perpanjangan SIM C jangan sampai memperpanjangan SIM medekati masa berlakunya berakhir, hal ini diatur minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.  

Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM. 

Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.

Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi.

Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.  
Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM.

Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.  

Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.

Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 

Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM C baru.  

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Perpanjangan SIM A memilki biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Selain itu terdapat biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000;

Demikian Artikel ini semoga dapat dijadikan pedoman bagi anda yang akan mengurus perpanjangan SIM C dan akan memperpanjang secara online. (*)

Berita Terkini