CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi contoh SIM C-Berikut adalah cara Perpanjangan SIM C dengan akses Digital Korlantas Polri, Perhatikan juga syarat perpanjangan SIM C jangan sampai memperpanjangan SIM medekati masa berlakunya berakhir, hal ini diatur minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

TRIBUNPONIANAK.CO.ID – Pengendara Kendaraan bermotor wajib untuk dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk dalam upaya memberikan Legalitas berkendara terhadap setiap orang yang telah memenuhi syarat.

Adapun untuk syarat seseorang untuk memiliki SIM yang paling utama adalah telah berusia 17 Tahun dan cakap berkendara.

Berdasarkan penggolongannya SIM dibagi dalam beberapa macam kategori, adapun kategori SIM yang paling rendah berdasarkan kapasitas mesin.

Adanya penggolongan SIM dilakukan guna mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.

Berdasarkan penggolongannya penggunaan SIM juga dibatasi aturan tentang syarat usia pemilik SIM

Jika merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Batas usia minimal pemohon SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.

Jika seseorang telah memiliki SIM, maka dokumen SIM wajib diperpanjang pada masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang kembali minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Pada artikel berikut ini yang akan dibahas adalah bagaimana cara memperpanjang SIM C secara online.

SIM C merupakan SIM dengan penggunaan untuk sepeda motor.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM akan tetapi terkendala dengan hari libur contohnya di hari sabtu.

Anda tetap bisa perpanjang masa berlaku SIM C dengan cara online dan diakses dari rumah.

Daftar Kendaraan SIM A ! Ketahui Jenis SIM A , Syarat Membuat SIM A & Biaya Pembuatan SIM A

Bagaimana jika akan memperpanjang SIM C dengan Cara online ?

Memperpanjang SIM C secara online mudh dilakukan dari HP dengan akses digital Korlantas Polri

PerpanjangaN SIM C 

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

2. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

3. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.  

4. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

5. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online 

Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri: 

* Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP. 

* Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ).

Jika pemohon adalah Warga Negara Asing ( WNA ), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.  

* SIM lama yang masih berlaku. 

* Surat kesehatan dari dokter.  

* Surat keterangan lulus uji simulator.

* Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi

Dalam hal memperpanjang SIM Secara Online pastikan dokumen di buat dalam bentuk PDF 

Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.

Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.  

Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM. 

Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.

Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi.

Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.  
Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM.

Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.  

Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.

Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 

Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM C baru.  

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Perpanjangan SIM A memilki biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Selain itu terdapat biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000;

Demikian Artikel ini semoga dapat dijadikan pedoman bagi anda yang akan mengurus perpanjangan SIM C dan akan memperpanjang secara online. (*)

Berita Terkini