2. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
3. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
4. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
5. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:
* Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
* Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ).
Jika pemohon adalah Warga Negara Asing ( WNA ), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
* SIM lama yang masih berlaku.
* Surat kesehatan dari dokter.
* Surat keterangan lulus uji simulator.
* Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi
Dalam hal memperpanjang SIM Secara Online pastikan dokumen di buat dalam bentuk PDF
Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.