* Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan. .
Jika sudah dicetak, kemudian bisa mengambil SIM nya di Satpas atau minta dikirim ke rumah
Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.
Serta membawa seluruh kelengkapan dokumen sebagai persyaratan.
• Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Pontianak Agustus 2022
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
* Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Sumber : Polresta Pontianak.(*)