TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian memberikan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling sudah lama diberlakukan di Indonesia oleh Kepolisian.
Dokumen sim sangat penting bagi pengendara kendaraan bermotor.
Setiap orang yang memiliki SIM dianggap telah layak untuk berkendara dijalan raya.
Penting bagi kita untuk memahami tentang segala proses terkait dengan syarat penerbitan, Pembuatan SIM baru hingga Perpanjangan SIM.
Untuk mempermudah anda mengurus SIM pastikan anda selalu mencari informasi terkini tentang pelayanan SIM Keliling di sekitar anda dan jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk penerbitan, Pembuatan SIM baru hingga Perpanjangan SIM dapat dilakukan di layanan SIM Keliling Pontianak bagi warga pontianak dan sekitarnya.
• Jadwal Terbaru Pelayanan SIM Keliling Pontianak dan Sekitarnya
Berikut persyaratanya:
- Fotocopy e-ktp sebanyak 3 lembar
- SIM lama yang masih berlaku (asli)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (asli)
- Surat keterangan sehat rohani dari psikolog (asli)
Bagi yang ingin membutuhkan jadwal bisa pantau waktunya berlaku hingga ada perubahan kembali.
Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?
Berikut rinciannya biaya penerbitan SIM untuk semua kategori yang tertera dibawah ini.
* Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan. .
Jika sudah dicetak, kemudian bisa mengambil SIM nya di Satpas atau minta dikirim ke rumah
Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.
Serta membawa seluruh kelengkapan dokumen sebagai persyaratan.
• Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Pontianak Agustus 2022
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
* Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Sumber : Polresta Pontianak.(*)